Dalam rangka penyajian data pendidikan yang selalu aktual maka
diperlukan pemutahiran data secara berkelanjutan dan selalu aktual.
Sebagai bentuk bukti kinerja salah satunya adalah data yang aktual
sesuai dengan tugas dan pokok fungsi masing-masing. Dalam hal ini juga
berkaitan dengan data jadwal PPDB yang sebentar lagi akan digelar
termasuk persyaratan KK untuk PPDB yang harus terbit sebelum 1 April
2015, harus tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. Untuk itu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada
para Kasudin Pendidikan, Para Kepala Sekolah, Para Pengawas Sekolah,
Para Kasi Pendidikan Kecamatan melalui Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor. 07 tahun 2015 agar dapat memutahirkan data serta mencetak laporan kinerja berkaitan dengan data pendidikan dan sosialisai PPDB 2015.
0 comments:
Posting Komentar